Persyaratan Pelayanan :
1. PNS Sebagai Tergugat :
- Mengisi form adanya gugatan perceraian
- Scan Buku Nikah
- SK Pangkat Terakhir/SK PPPK (Perjanjian Kerja)
- Relaas dari Pengadilan Agama
2. PNS Sebagai Penggugat :
- Mengisi izin form perceraian
- Scan Buku Nikah
- Scan SK Pangkat Terakhir/SK PPPK
- Surat Keterangan Pembinaan dari BPPPP
- Surat keterangan dari desa bahwa PNS yang bermasalah
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- BKD Menerima permohonan perceraian melalui e-Buddy;
- Pemohon mengisi data dan mengupload persyaratan di Smart ASN;
- Petugas Teknis melakukan pengecekan data dan persyaratan di Smart ASN;
- Merencanakan dan membuat surat panggilan pembinaan/mediasi;
- Melakukan pembinaan/mediasi;
- Penerbitan BAP dan LHP pembinaan/mediasi;
- Petugas membuat surat izin perceraian/keterangan melakukan perceraian ke Bupati/Sekretaris Daerah;
- Penerbitan Surat Izin Perceraian/Surat Keterangan Melakukan Perceraian.