BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

IZIN PERCERAIAN ASN

  • 14 Juli 2026
  • 32 kali

Persyaratan Pelayanan : 


1. PNS Sebagai Tergugat :

  • Mengisi form adanya gugatan perceraian
  • Scan Buku Nikah
  • SK Pangkat Terakhir/SK PPPK (Perjanjian Kerja)
  • Relaas dari Pengadilan Agama

2. PNS Sebagai Penggugat :

  • Mengisi izin form perceraian
  • Scan Buku Nikah
  • Scan SK Pangkat Terakhir/SK PPPK
  • Surat Keterangan Pembinaan dari BPPPP
  • Surat keterangan dari desa bahwa PNS yang bermasalah


Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. BKD Menerima permohonan perceraian melalui e-Buddy;
  2. Pemohon mengisi data dan mengupload persyaratan di Smart ASN;
  3. Petugas Teknis melakukan pengecekan data dan persyaratan di Smart ASN;
  4. Merencanakan dan membuat surat panggilan pembinaan/mediasi;
  5. Melakukan pembinaan/mediasi;
  6. Penerbitan BAP dan LHP pembinaan/mediasi;
  7. Petugas membuat surat izin perceraian/keterangan melakukan perceraian ke Bupati/Sekretaris Daerah;
  8. Penerbitan Surat Izin Perceraian/Surat Keterangan Melakukan Perceraian.