BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

LEGALISASI DOKUMEN

  • 07 Juli 2026
  • 36 kali

1. Syarat Layanan Legalisasi Dokumen 

  1. Menunjukkan Dokumen Asli
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (Maksimal 5 Lembar)

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi disertai dokumen asli kepada petugas;
  2. Petugas memeriksa dengan teliti kecocokan antara dokumen asli dan dokumen fotokopi;
  3. Apabila dokumen fotokopi cocok dengan dokumen asli, maka dokumen asli dikembalikan kepada pemohon. Apabila tidak cocok, maka petugas berhak menolak untuk melegalisasi fotokopi dokumen;
  4. Petugas membubuhkan stempel legalisasi, kemudian menyerahkan dokumen kepada pejabat yang berwenang untuk melegalisir dokumen;
  5. Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen legalisasi;
  6. Petugas membubuhkan stempel dinas, memberi nomor dan tanggal pada dokumen legalisasi dan mencatat pada buku rekap legalisasi;
  7. Petugas menyerahkan fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon dan meminta kepada pemohon untuk mengecek kembali dokumen tersebut.