1. Syarat Layanan Legalisasi Dokumen
- Menunjukkan Dokumen Asli
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (Maksimal 5 Lembar)
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi disertai dokumen asli kepada petugas;
- Petugas memeriksa dengan teliti kecocokan antara dokumen asli dan dokumen fotokopi;
- Apabila dokumen fotokopi cocok dengan dokumen asli, maka dokumen asli dikembalikan kepada pemohon. Apabila tidak cocok, maka petugas berhak menolak untuk melegalisasi fotokopi dokumen;
- Petugas membubuhkan stempel legalisasi, kemudian menyerahkan dokumen kepada pejabat yang berwenang untuk melegalisir dokumen;
- Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen legalisasi;
- Petugas membubuhkan stempel dinas, memberi nomor dan tanggal pada dokumen legalisasi dan mencatat pada buku rekap legalisasi;
- Petugas menyerahkan fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon dan meminta kepada pemohon untuk mengecek kembali dokumen tersebut.