Persyartan Layanan :
- Suat permohonan mutasI
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
- Fotocopy Ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir
- Surat Keterangan yang menguatkan untuk mutasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima permohonan mutasi masuk yang telah didisposisi oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten;
- Memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
- Memberikan disposisi kepada Staff;
- Verifikasi data pemohon (mengecek masa kerja kurang dari 10 tahun, 5 tahun dan 2 tahun);
- Memeriksa kebutuhan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pemohon dan koordinasi dengan OPD terkait;
- Membuat pemberitahuan untuk melengkapi berkas atau surat jawaban penolakan jika ditolak;
- Melengkapi persyaratan administrasi mutasi;
- Melakukan verval persyaratan administrasi mutasi;
- Melaksanakan Assessment;
- Menilai hasil Assessment;
- Membuat konsep Telaahan Staf ke Bupati;
- Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal;
- Mengirim surat permintaan persetujuan mutasi;
- Pemohon menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi;
- Menerima Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi dan mendisposisi pembuatan Surat Pengantar ke Provinsi;
- Membuat konsep Surat Pengantar ke Provinsi;
- Verval Surat Pengantar ke Provinsi;
- Mengirim Surat Pengantar ke Provinsi;
- Menerima Surat Pengantar dari Instansi Tujuan;
- Menerima Surat Pengantar dari Provinsi;
- Input data ke laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul;
- Verval usulan mutasi di laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul;
- Input data dan kelengkapan berkas di laman E-mutasi;
- Menerbitkan pertek;
- Menerima data kelengkapan berkas di laman E-mutasi dan Menerima Pertek dari BKN / Kanreg BKN;
- Menerima SK mutasi masuk dari Provinsi / BKN Regional / Menteri Dalam Negeri dan memberikan disposisi.