BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

MUTASI MASUK/KELUAR ANTAR DAERAH

  • 15 Juli 2026
  • 25 kali

Persyartan Layanan :

  1. Suat permohonan mutasI
  2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  3. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  5. Fotocopy Ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir
  6. Surat Keterangan yang menguatkan untuk mutasi

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima permohonan mutasi masuk yang telah didisposisi oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten;
  2. Memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
  3. Memberikan disposisi kepada Staff;
  4. Verifikasi data pemohon (mengecek masa kerja kurang dari 10 tahun, 5 tahun dan 2 tahun);
  5. Memeriksa kebutuhan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pemohon dan koordinasi dengan OPD terkait;
  6. Membuat pemberitahuan untuk melengkapi berkas atau surat jawaban penolakan jika ditolak;
  7. Melengkapi persyaratan administrasi mutasi;
  8. Melakukan verval persyaratan administrasi mutasi;
  9. Melaksanakan Assessment;
  10. Menilai hasil Assessment;
  11. Membuat konsep Telaahan Staf ke Bupati;
  12. Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal;
  13. Mengirim surat permintaan persetujuan mutasi;
  14. Pemohon menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi;
  15. Menerima Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi dan mendisposisi pembuatan Surat Pengantar ke Provinsi;
  16. Membuat konsep Surat Pengantar ke Provinsi;
  17. Verval Surat Pengantar ke Provinsi;
  18. Mengirim Surat Pengantar ke Provinsi;
  19. Menerima Surat Pengantar dari Instansi Tujuan;
  20. Menerima Surat Pengantar dari Provinsi;
  21. Input data ke laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul;
  22. Verval usulan mutasi di laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul;
  23. Input data dan kelengkapan berkas di laman E-mutasi;
  24. Menerbitkan pertek;
  25. Menerima data kelengkapan berkas di laman E-mutasi dan Menerima Pertek dari BKN / Kanreg BKN;
  26. Menerima SK mutasi masuk dari Provinsi / BKN Regional / Menteri Dalam Negeri dan memberikan disposisi.