BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI

  • 01 Januari 2024
  • 519 kali

Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam bidang pengembangan kompetensi pegawai.


Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kompetensi pegawai;

b. pengelolaan analisa dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai;

c. pengelolaan pengembangan kompetensi pegawai;

d. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi pegawai;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.


pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :

a. Analisa perencanaan pengembangan kompetensi, meliputi:

1. perencanaan pengembangan kompetensi (analisa kebutuhan diklat dan analisa gap kompetensi);

2. penyusunan pedoman penyelenggaran pengembangan kompetensi;

3. fasilitasi ujian dinas pegawai dan penyesuaian ijazah;

4. pelaksanaan program akselerasi talenta;

b. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi;

1. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan manajerial;

2. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan teknis;

3. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan fungsional;

4. fasilitasi pengiriman pengembangan kompetensi;

5. fasilitasi pengembangan kompetensi pendidikan formal (izin belajar, tugas belajar, surat keterangan belajar, surat keterangan pendidikan, pencantuman gelar);

c. Evaluasi pengembangan kompetensi ASN:

1. pelaksanaan evaluasi dampak pengembangan kompetensi;

2. pengelolaan registrasi sertifikasi pengembangan kompetensi;

3. pengelolaan sertifikasi kompetensi;

d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan kompetensi selain diklat, meliputi pemagangan, mentoring, orientasi dan sebagainya.