VISI DAN MISI
01 April 2025
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam bidang pengembangan kompetensi pegawai.
Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kompetensi pegawai;
b. pengelolaan analisa dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai;
c. pengelolaan pengembangan kompetensi pegawai;
d. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi pegawai;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.
pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :
a. Analisa perencanaan pengembangan kompetensi, meliputi:
1. perencanaan pengembangan kompetensi (analisa kebutuhan diklat dan analisa gap kompetensi);
2. penyusunan pedoman penyelenggaran pengembangan kompetensi;
3. fasilitasi ujian dinas pegawai dan penyesuaian ijazah;
4. pelaksanaan program akselerasi talenta;
b. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
1. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan manajerial;
2. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan teknis;
3. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan fungsional;
4. fasilitasi pengiriman pengembangan kompetensi;
5. fasilitasi pengembangan kompetensi pendidikan formal (izin belajar, tugas belajar, surat keterangan belajar, surat keterangan pendidikan, pencantuman gelar);
c. Evaluasi pengembangan kompetensi ASN:
1. pelaksanaan evaluasi dampak pengembangan kompetensi;
2. pengelolaan registrasi sertifikasi pengembangan kompetensi;
3. pengelolaan sertifikasi kompetensi;
d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan kompetensi selain diklat, meliputi pemagangan, mentoring, orientasi dan sebagainya.