BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

SEKRETARIAT

  • 01 Januari 2024
  • 427 kali


Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD di bidang kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja BKD.

Sekretariat mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian kegiatan dan layanan BKD;

b. pengkoordinasian pembangunan zona integritas, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan Sistem Pengendali Intern Pemerintahan BKD;

c. pengelolaan perencanaan dan pelaporan BKD, meliputi:

1. pengelolaan data perencanaan kinerja BKD;

2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan BKD;

3. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada perangkat daerah;

4. penyusunan laporan kinerja BKD;

d. pengelolaan keuangan BKD, meliputi :

1. pelaksanaan administrasi keuangan;

2. pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;

3. pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran;

4. penyusunan laporan pengelolaan keuangan;

e. pengelolaan evaluasi dan pelaporan kinerja BKD;

f. pengelolaan aset dan barang milik daerah yang menjadi kewenangan BKD;

g. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian BKD;

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai tugasnya.


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung dan fasilitas kantor BKD;

c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan BKD sesuai peraturan yang berlaku;

d. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/website BKD;

e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian internal BKD;

f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN internal BKD;

g. mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindaklanjut pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.