VISI DAN MISI
01 April 2025
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam pengadaan pegawai, pemberhentian serta pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian.
Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai serta pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;
b. pengelolaan pengadaan Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN atau dengan sebutan lainnya;
c. pengelolaan akuisisi talenta;
d. pengelolaan PNS mutasi masuk dan keluar instansi;
e. pengelolaan pensiun ASN;
f. pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;
g. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai serta pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.
pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :
a. pengelolaan pengadaan pegawai, meliputi :
1. penyusunan analisa kebutuhan talenta;
2. penyusunan rencana skema pemenuhan kebutuhan talenta;
3. pelaksanaan seleksi pengadaan ASN;
4. pengkoordinasian pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai non ASN atau dengan sebutan lainnya;
5. pengangkatan CPNS dan PPPK;
6. pengangkatan PNS;
b. pengelolaan akuisisi talenta, meliputi :
1. identifikasi jabatan kritikal dan jabatan kunci;
2. penyusunan strategi akuisisi talenta;
c. pengelolaan mutasi antar instansi;
d. pengelolaan pemberhentian ASN, meliputi :
1. fasilitasi dan pengkoordinasian hak-hak kesejahteraan purna tugas;
2. pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
3. pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun;
4. pemberhentian lainnya sesuai dengan Peraturan Perundangan;
e. pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian, meliputi:
1. pengelolaan Sistem Informasi ASN dan sistem informasi kepegawaian lainnya;
2. pengelolaan database kepegawaian;
3. pemutakhiran data kepegawaian secara berkala;
4. penyusunan profil ASN.