BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

BIDANG PENGADAAN DAN PEMBERHENTIAN

  • 01 Januari 2024
  • 534 kali


Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam pengadaan pegawai, pemberhentian serta pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian.

Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai serta pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;

b. pengelolaan pengadaan Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN atau dengan sebutan lainnya;

c. pengelolaan akuisisi talenta;

d. pengelolaan PNS mutasi masuk dan keluar instansi;

e. pengelolaan pensiun ASN;

f. pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;

g. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai serta pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.

pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :

a. pengelolaan pengadaan pegawai, meliputi :

1. penyusunan analisa kebutuhan talenta;

2. penyusunan rencana skema pemenuhan kebutuhan talenta;

3. pelaksanaan seleksi pengadaan ASN;

4. pengkoordinasian pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai non ASN atau dengan sebutan lainnya;

5. pengangkatan CPNS dan PPPK;

6. pengangkatan PNS;

b. pengelolaan akuisisi talenta, meliputi :

1. identifikasi jabatan kritikal dan jabatan kunci;

2. penyusunan strategi akuisisi talenta;

c. pengelolaan mutasi antar instansi;

d. pengelolaan pemberhentian ASN, meliputi :

1. fasilitasi dan pengkoordinasian hak-hak kesejahteraan purna tugas;

2. pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;

3. pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun;

4. pemberhentian lainnya sesuai dengan Peraturan Perundangan;

e. pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian, meliputi:

1. pengelolaan Sistem Informasi ASN dan sistem informasi kepegawaian lainnya;

2. pengelolaan database kepegawaian;

3. pemutakhiran data kepegawaian secara berkala;

4. penyusunan profil ASN.