BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN KINERJA

  • 01 Januari 2024
  • 502 kali


Bidang Pengembangan Karier dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam bidang pengembangan karier dan kinerja pegawai.

Bidang Pengembangan Karier dan Kinerja mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan karier dan kinerja pegawai;

b. pengelolaan kinerja pegawai;

c. pengelolaan pengembangan karier ASN;

d. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan karier dan kinerja pegawai;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.

pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :

a. pengelolaan kinerja pegawai, meliputi :

1. pengelolaan perencanaan kinerja pegawai;

2. pengelolaan penilaian kinerja yang obyektif;

3. pengkoordinasian dan evaluasi pelaksanaan bimbingan kinerja pegawai;

4. pengelolaan sistem insentif peningkatan kinerja;

5. pengelolaan analisa kesenjangan kinerja;

6. fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional;

b. pengelolaan pengembangan karir ASN, meliputi :

1. pengelolaan pangkat ASN;

2. pengelolaan kenaikan gaji berkala;

3. fasilitasi uji kompetensi Jabatan Fungsional;

c. pengelolaan peta talenta, meliputi :

1. identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta;

2. penetapan kelompok rencana suksesi;

3. pengelolaan mutasi dan promosi;

4. pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;

5. evaluasi kesesuaian penempatan dalam jabatan;

d. pengelolaan kebijakan manajemen kepegawaian, meliputi:

1. evaluasi dan peningkatan profesionalitas ASN;

2. evaluasi dan peningkatan implementasi sistem merit, manajemen talenta dan sebagainya.