BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

IZIN MELAKUKAN PERKAWINAN

  • 14 Juli 2026
  • 1861 kali

Syarat layanan Izin Melakukan Perkawinan:

  1. Surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD
  2. Form izin perkawinan
  3. Scan SK PNS
  4. Scan SK CPNS
  5. Scan KK (Kartu Keluarga) Pemohon dan calon Pasangan
  6. Scan KTP Pemohon dan calon Pasangan Pas Foto Pemohon dan Pasangan
  7. Apabila melakukan pernikahan ke 2,3,dst. wajib melampirkan Akta Cerai/Surat kematian baik pemohon dan calon pasangan


Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perkawinan Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-Buddy dan pemohon langsung mengisi serta mengupload persyaratan pada Smart ASN;
  2. Petugas Teknis melakukan verifikasi data pengajuan izin perkawinan;
  3. Petugas mengajukan surat izin perkawinan pada Asisten 3 melalui e-Buddy;
  4. Pemohon mendapatkan surat panggilan pembinaan perkawinan dan penyerahan surat izin perkawinan;
  5. Pemohon mendapatkan pembinaan perkawinan dan surat izin pernikahan.