Syarat layanan Izin Melakukan Perkawinan:
- Surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD
- Form izin perkawinan
- Scan SK PNS
- Scan SK CPNS
- Scan KK (Kartu Keluarga) Pemohon dan calon Pasangan
- Scan KTP Pemohon dan calon Pasangan Pas Foto Pemohon dan Pasangan
- Apabila melakukan pernikahan ke 2,3,dst. wajib melampirkan Akta Cerai/Surat kematian baik pemohon dan calon pasangan
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perkawinan Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-Buddy dan pemohon langsung mengisi serta mengupload persyaratan pada Smart ASN;
- Petugas Teknis melakukan verifikasi data pengajuan izin perkawinan;
- Petugas mengajukan surat izin perkawinan pada Asisten 3 melalui e-Buddy;
- Pemohon mendapatkan surat panggilan pembinaan perkawinan dan penyerahan surat izin perkawinan;
- Pemohon mendapatkan pembinaan perkawinan dan surat izin pernikahan.