Syarat Pelayanan :
- Surat permohonan dari Instansi (maksimal dikirimkan H-2)
- Menginap di Kabupaten Sidoarjo (Jika ada rencana menginap dan permohonan Kunjungan Kerja disetujui)
Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan kunjungan;
- Crosscheck jadwal kunjungan dengan jadwal kegiatan di BKD;
- Koordinasi dengan bidang-bidang terkait tema kunjungan;
- Pengiriman surat jawaban permohonan kunjungan;
- Pelaksanaan kunjungan kerja.