BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

Dana Sosial PNS / Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia

  • 02 Januari 2024
  • 488 kali

Syarat Layanan Dana Sosial PNS / Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia :

1. Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Ketua KORPRI Unit BKD

2. Foto Copy Surat Kematian, Kartu Keluarga dan SK Pangkat PNS

3. Foto Copy Akta Pernikahan (Keluarga Inti).

Prosedur Layanan : 

1. Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan melalui aplikasi e-buddy

2. Persetujuan permohonan pengajuan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia

3. Penyerahan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia