MUTASI MASUK/KELUAR ANTAR...
15 Juli 2026
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo
Syarat Layanan Peminjaman Ruangan :
Prosedur Pelayanan :
1. Bagi Pemohon di Lingkungan Pemkab Sidoarjo :
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi peminjaman ruangan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo melalui e-Buddy;
b. Petugas menerima surat dari e-Buddy dan meneruskan kepada pimpinan;
c. Menunggu hasil disposisi pimpinan terkait surat permohonan peminjaman ruangan disetujui atau tidak;
d. Apabila permohonan peminjaman ruangan disetujui, cek ketersediaan ruangan;
e. Apabila ruangan tersedia sesuai dengan jadwal permohonan maka membuat surat balasan permohonan disetujui;
f. Apabila ruangan tidak tersedia maka membuat surat balasan belum disetujui
2. Bagi pemohon di luar Pemkab Sidoarjo (eksternal) :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa surat permohonan peminjaman ruangan;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memberikan informasi terkait ruangan;
c. Pengguna layanan koordinasi dengan petugas yang menangani peminjaman ruangan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada ruangan tersebut;
d. Pengguna layanan menerima layanan peminjaman ruangan.