BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

PEMINJAMAN RUANGAN

  • 07 Juli 2026
  • 805 kali

Syarat Layanan Peminjaman Ruangan :

  1. Bagi Pemohon di Lingkungan Pemkab Sidoarjo : Surat Permohonan yang berisi maksud, tujuan, dan waktu peminjaman ruangan melalui e-Buddy
  2. Bagi pemohon di luar Pemkab Sidoarjo : Permohonan yang berisi maksud, tujuan, dan waktu peminjaman ruangan melalui e-Buddy


Prosedur Pelayanan :

1. Bagi Pemohon di Lingkungan Pemkab Sidoarjo :

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi peminjaman ruangan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo melalui e-Buddy;

b. Petugas menerima surat dari e-Buddy dan meneruskan kepada pimpinan;

c. Menunggu hasil disposisi pimpinan terkait surat permohonan peminjaman ruangan disetujui atau tidak;

d. Apabila permohonan peminjaman ruangan disetujui, cek ketersediaan ruangan;

e. Apabila ruangan tersedia sesuai dengan jadwal permohonan maka membuat surat balasan permohonan disetujui;

f. Apabila ruangan tidak tersedia maka membuat surat balasan belum disetujui


2. Bagi pemohon di luar Pemkab Sidoarjo (eksternal) :

a. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa surat permohonan peminjaman ruangan;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memberikan informasi terkait ruangan;

c. Pengguna layanan koordinasi dengan petugas yang menangani peminjaman ruangan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada ruangan tersebut;

d. Pengguna layanan menerima layanan peminjaman ruangan.