BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

JAMINAN KEMATIAN (JKM)

  • 29 Maret 2022
  • 297 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Jaminan Kematian (JKM)

2.

Persyaratan Pelayanan

  • Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Sidoarjo
  • Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  • Surat Kematian
  • Laporan Kepolisian
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  • Bukti Visum (bila ada)
  • Daftar Keluarga, akta Kelahiran anak, surat Nikah

3.

Sistem Meknisme dan Prosedur

  • Keluarga pemohon mengajukan surat permohonan klim Jaminan Kematian pegawai negeri sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
  • Staf front office menerima surat pengajuan Permohonan JKMdari OrganisasiPerangkat Daerahmelalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
  • Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
  • Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi Surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN
  • Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
  • Staf meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
  • Staf menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKM pegawai negeri sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
  • staf membuat surat pengantar Laporan Tewas dan draft surat Laporan Kecelakaan Kerja/Tewas melalui e-buddy untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN untuk diverifikasi
  • Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  • Surat pengantar dan draft tersebut dikirim melalui e-buddy ke Bagian Umum Sekretariat untuk diverifikasi oleh Sekretaris Daerah
  • Staf kesejahteraan menyampaikan surat Laporan kematian kerja tersebut beserta berkas ke BKN

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian SK Penetapan JKM selama 5 (lima) hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

5.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda