BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL

  • 04 Juni 2026
  • 940 kali

KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan

•    Kartu Pegawai (KARPEG)
•    SK Pengangkatan Menjadi CPNS
•    SK Kenaikan Pangkat terakhir
•    SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan (Bagi yang Sudah Menduduki Jabatan Struktural)
•    SK Konversi NIP baru bagi PNS yang diangkat CPNS sebelumTahun 2008
•    Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Diklat Penjenjangan, Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) dan atau ijazah S2 bagi pejabat Eselon III/b yang naik pangkat dari III/d ke IV/a (bagi yang sudah menduduki jabatan struktural)
•    Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Ijazah Sarjana dan transkrip serta surat Ijin Belajar yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi PNS yang diusulkan naik pangkat dari gol./ruang II/d ke III/a
•    Bagi yang mempunyai Ijazah setingkat lebih tinggi dan belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat, maka Ijazah dan Transkrip harus dilegalisir oleh pejabat berwenang di Perguruan Tinggi dan melampirkan Surat Ijin Belajar/tugas belajar/surat keterangan pendidikan
•    Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja
•    Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Kenaikan Pangkat ke golongan ruang IV/a ke atas
•    SK Jabatan Fungsional terakhir (bagi Jabatan Fungsional Tertentu)
•    SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama (bagi Jabatan Fungsional Tertentu)
•    (bagi Jabatan Fungsional Tertentu)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Verifikasi dan validasi data
2.    Penerbitan Naskah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah
3.    Proses Pencetakan dan Penandatanganan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah
4.    Proses Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah kepada PNS yang bersangkutan
5.    Melaksanakan rapat internal terkait tindakan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian data agar tidak terulang kembali di waktu yang akan datang
6.    Back Up Data dengan memastikan Bidang Pengembangan untuk melakukan update data pada server secara berkala
7.    Melakukan Review dan perbaikan serta pengembangan berkelanjutan terhadap program aplikasi SIPEKAT
 
Waktu Penyelesaian
  •  5 Bulan
Biaya/Tarif
  • Tidak dipungut biaya 
 
   085137116107

    @bkd_sidoarjo