139851

HARI INI 640
BULAN INI 139851
TAHUN INI 17672

PENYELENGGARAAN SCCD ( SMART COMMUNITY FOR COMPETENCY DEVELOPMENT )

Publish Selasa, 23 Agustus 2022

Dibaca 137 kali

1.    DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur. 
  3. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  5. Surat Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo Tanggal 5 Januari 2018 Nomor : 893/25/404.6.4/2018 perihal Ijin Penyelenggaraan Kegiatan Smart Community for Competency Development (SCCD) di lingkungan Kabupaten Sidoarjo

2.    KETERKAITAN 

  1. Dokumen Penyelenggaraan SCCD
  2. Bidang Diklat ASN BKD.
  3. Instansi Terkait

3.    PERINGATAN

  1. Penyelenggaraan SCCD harus berpedoman pada pedoman umum yang telah dibuat oleh Subbid. Analisa dan Evaluasi Diklat ASN. 
  2. Apabila dalam penyelenggaraan SCCD terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan secepatnya sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran SCCD.

4.    KUALIFIKASI PELAKSANA

Jumlah Personil =  5 orang
Jabatan     :    Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    

-     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Kepemimpinan Tk. III
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
-    Pelatihan tentang Diklat ASN


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil    :    1 orang

Jabatan     :    Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    

-     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian 
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil    :    1 orang

Jabatan     :    Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal SMA
Pelatihan    :    

-     Komputer
-     Administrasi surat menyurat
-    Diklat pengelolaan arsip


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
-    Mengetahui peraturan kepegawaian
-    Mampu melakukan pengelolaan arsip
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil    :    3 orang

5.    PERALATAN/PERLENGKAPAN

  1. Dokumen SCCD ( Ijin Penyelenggaraan SCCD yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, SK Panitia SCCD yang ditanda tangani wakil Bupati Sidoarjo, pedoman umum penyelenggaraan yang ditandatangani Kepala BKD Sidoarjo) dari Subbid. Analisa dan Evaluasi Diklat ASN sebagai acuan dalam penyelenggaraan SCCD.
  2.  Sarana dan prasarana penyelenggaraan SCCD dan ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.

6.    PENCATATAN DAN PENDATAAN

  1. Dokumen administrasi penyelenggaraan SCCD agar dihimpun sebagai dasar pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan.
  2.  Kendala-kendala yang ada agar dicatat sebagai dasar pemecahan masalah dan segera dicarikan solusinya sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
  3. Membuat laporan penyelenggaraan SCCD setelah proses penyelenggaraan SCCD selesai dilaksanakan.

7.     SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengajuan Proposal / ijin penyelengaaraan SCCD Ke Bupati Sidoarjo 
  2. Pengajuan SK Panitia, SK Pengajar Ke Wakil Bupati serta Pembuatan Pedoman Umum SCCD dari Subbid Analisa dan Evaluasi Diklat ASN yang ditandatangani Kepala BKD Sidoarjo sebagai acuan dalam penyelenggaraan SCCD.
  3. Melakukan penjaringan calon peserta SCCD berdasarkan target grup peserta yang sudah ditetapkan.
  4. Melakukan pemanggilan dan seleksi calon peserta SCCD (screening/placement test) pemetaan potensi dengan tujuan agar lebih mudah dalam pengelompokan peserta SCCD sesuai level kemampuan sehingga pelaksanaan SCCD memperoleh hasil yang baik.
  5. Melaksanakan SCCD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  6. Menerbitkan sertifikat SCCD.  
  7. Membuat laporan penyelenggaraan SCCD setelah proses pelaksanaan SCCD selesai dilaksanakan.

Bagikan :

Loading...