139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

PENERIMAAN KUNJUNGAN BENCHMARKING

Publish Selasa, 23 Agustus 2022

Dibaca 118 kali

1.    DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur. 
  3. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

2.    KETERKAITAN 

  1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
  2. Bidang Diklat ASN BKD.
  3. Instansi Terkait


3.    PERINGATAN

  1. Pemohon harus mengajukan surat permohonan kunjungan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan.
  2. Rombongan kunjungan yang hendak menginap wajib menginap di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  3. Apabila dalam pelaksanaan kunjungan terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.    KUALIFIKASI PELAKSANA
Jumlah Personil =  5 orang
Jabatan     :    Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    

-     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Kepemimpinan Tk. III
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
-    Pelatihan tentang Diklat ASN


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil    :    1 orang

Jabatan     :    Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    

-     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian 
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil    :    1 orang

Jabatan     :    Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal SMA
Pelatihan    :    

-     Komputer
-     Administrasi surat menyurat
-    Diklat pengelolaan arsip


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
-    Mengetahui peraturan kepegawaian
-    Mampu melakukan pengelolaan arsip
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil    :    3 orang

5.    PERALATAN/PERLENGKAPAN

  1. Dokumen surat permohonan pelaksanaan kunjungan kediklatan dari lembaga pendidikan dan pelatihan
  2.  Sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat ASN dan ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.


6.    PENCATATAN DAN PENDATAAN

  1. Dokumen administrasi permohonan kunjungan agar dihimpun sebagai dasar pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan.
  2. Membuat laporan penerimaan kunjungan kediklatan setiap 3 bulan.  

7.     SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kunjungan.
  2. Pemohon melakukan kunjungan awal/advance untuk berkoordinasi kepada BKD Kabupaten Sidoarjo terkait detail pelaksanaan kunjungan. 
  3.  Membuat nota dinas kepada Kepala BKD terkait rencana penerimaan kunjungan kediklatan.
  4. Membuat surat kepada lokus dan narasumber untuk memberi informasi terkait rencana kunjungan.
  5. Pelaksanaan kunjungan, diawali dengan penerimaan rombongan secara ceremonial di tempat yang telah disepakati.
  6.  Rombongan menuju lokus masing-masing

    
 

Bagikan :

Loading...