139756

HARI INI 545
BULAN INI 139756
TAHUN INI 17577

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Publish Senin, 01 Januari 2024

Dibaca 208 kali

Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam bidang pengembangan kompetensi pegawai.


Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kompetensi pegawai;

b. pengelolaan analisa dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai;

c. pengelolaan pengembangan kompetensi pegawai;

d. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi pegawai;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.


pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :

a. Analisa perencanaan pengembangan kompetensi, meliputi:

1. perencanaan pengembangan kompetensi (analisa kebutuhan diklat dan analisa gap kompetensi);

2. penyusunan pedoman penyelenggaran pengembangan kompetensi;

3. fasilitasi ujian dinas pegawai dan penyesuaian ijazah;

4. pelaksanaan program akselerasi talenta;

b. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi;

1. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan manajerial;

2. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan teknis;

3. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelatihan fungsional;

4. fasilitasi pengiriman pengembangan kompetensi;

5. fasilitasi pengembangan kompetensi pendidikan formal (izin belajar, tugas belajar, surat keterangan belajar, surat keterangan pendidikan, pencantuman gelar);

c. Evaluasi pengembangan kompetensi ASN:

1. pelaksanaan evaluasi dampak pengembangan kompetensi;

2. pengelolaan registrasi sertifikasi pengembangan kompetensi;

3. pengelolaan sertifikasi kompetensi;

d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan kompetensi selain diklat, meliputi pemagangan, mentoring, orientasi dan sebagainya.

Unduh dokumen
Nama
Download
Opsi

Bagikan :

Loading...