139747

HARI INI 536
BULAN INI 139747
TAHUN INI 17568

TUGAS DAN FUNGSI

Publish Senin, 01 Januari 2024

Dibaca 149 kali

Tugas

BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Fungsi

BKD menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  2. pelaksanaan kebijakan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  4. pelaksanaan administrasi BKD;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unduh dokumen
Nama
Download
Opsi

Bagikan :

Loading...