139764

HARI INI 553
BULAN INI 139764
TAHUN INI 17585

Peminjaman Ruangan

Publish Selasa, 02 Januari 2024

Dibaca 105 kali

Syarat Layanan Peminjaman Ruangan :

1. Menyampaikan surat permohonan peminjamanruangan tertulis yang berisi:

a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.

b. Mencantumkan maksud dan tujuan peminjaman ruangan

c. Mencantumkan waktu pelaksanaan peminjaman ruangan

Ditujukan ke alamat :

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

Jl. Majapahit No 5, Larangan – Candi, Sidoarjo atau melalui website bkd.sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

2. Hadir langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :

a. Registrasi tamu pada front office

b. Membawa surat permohonan peminjaman ruangan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;

Prosedur Pelayanan :

1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi peminjaman ruangan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.

b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas front office, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima

c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait surat permohonanpeminjaman ruangan disetujui atau tidak.

d. Apabila permohonan peminjaman ruangan disetujui, akan dikirim surat balasan kesediaan ruangan yang akan dipinjam.

2. Hadir langsung ke Badan Kepegawaian Daerah

Keterangan :

a. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan peminjaman ruangan.

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memberikan informasi terkait ruangan.

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian informasi terkait ruangan oleh petugas Front office.

d. Pengguna layanan koordinasi dengan petugas yang menangani peminjaman ruangan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada ruangan tersebut.

Bagikan :

Loading...