139751

HARI INI 540
BULAN INI 139751
TAHUN INI 17572

BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN KINERJA

Publish Senin, 01 Januari 2024

Dibaca 201 kali


Bidang Pengembangan Karier dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKD dalam bidang pengembangan karier dan kinerja pegawai.

Bidang Pengembangan Karier dan Kinerja mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan karier dan kinerja pegawai;

b. pengelolaan kinerja pegawai;

c. pengelolaan pengembangan karier ASN;

d. monitoring, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kinerja pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan karier dan kinerja pegawai;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKD sesuai dengan tugasnya.

pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pemerincian tugas sebagai berikut :

a. pengelolaan kinerja pegawai, meliputi :

1. pengelolaan perencanaan kinerja pegawai;

2. pengelolaan penilaian kinerja yang obyektif;

3. pengkoordinasian dan evaluasi pelaksanaan bimbingan kinerja pegawai;

4. pengelolaan sistem insentif peningkatan kinerja;

5. pengelolaan analisa kesenjangan kinerja;

6. fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional;

b. pengelolaan pengembangan karir ASN, meliputi :

1. pengelolaan pangkat ASN;

2. pengelolaan kenaikan gaji berkala;

3. fasilitasi uji kompetensi Jabatan Fungsional;

c. pengelolaan peta talenta, meliputi :

1. identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta;

2. penetapan kelompok rencana suksesi;

3. pengelolaan mutasi dan promosi;

4. pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;

5. evaluasi kesesuaian penempatan dalam jabatan;

d. pengelolaan kebijakan manajemen kepegawaian, meliputi:

1. evaluasi dan peningkatan profesionalitas ASN;

2. evaluasi dan peningkatan implementasi sistem merit, manajemen talenta dan sebagainya.

Unduh dokumen
Nama
Download
Opsi

Bagikan :

Loading...