139756
Publish Selasa, 02 Januari 2024
Dibaca 217 kali
Syarat Layanan Dana Sosial PNS / Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia :
1. Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Ketua KORPRI Unit BKD
2. Foto Copy Surat Kematian, Kartu Keluarga dan SK Pangkat PNS
3. Foto Copy Akta Pernikahan (Keluarga Inti).
Prosedur Layanan :
1. Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan melalui aplikasi e-buddy
2. Persetujuan permohonan pengajuan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia
3. Penyerahan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia
Bagikan :
BERITA POPULER
PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CASN PPPK JF TENAGA TEKNIS TAHUN 2022
Selasa, 20 Desember 2022
BERITA TERKINI
Pembekalan Calon Peserta Ujian Dinas Tk. I oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 25 September 2024