139756

HARI INI 545
BULAN INI 139756
TAHUN INI 17577

Dana Sosial PNS / Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia

Publish Selasa, 02 Januari 2024

Dibaca 217 kali

Syarat Layanan Dana Sosial PNS / Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia :

1. Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Ketua KORPRI Unit BKD

2. Foto Copy Surat Kematian, Kartu Keluarga dan SK Pangkat PNS

3. Foto Copy Akta Pernikahan (Keluarga Inti).

Prosedur Layanan : 

1. Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan melalui aplikasi e-buddy

2. Persetujuan permohonan pengajuan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia

3. Penyerahan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami / Istri / Anak / Orang Tua Meninggal Dunia

Bagikan :

Loading...