139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

Dana Sosial PNS Rawat Inap

Publish Selasa, 02 Januari 2024

Dibaca 131 kali

Syarat Layanan Dana Sosial PNS Rawat Inap :

  1. Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir, Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Rawat Inap, Minimal 3 hari disertai perincian biaya/bukti kwitansi (asli)
  4. Foto copy SK Pangkat Terakhir

Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengajuan dana sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil rawat inap ke sekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan.
  2. Front office BKD menerima surat pengajuan dana sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil rawat inap yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi melalui e-buddy kemudian dieruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian BKD.
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian BKD menerima dan memeriksa surat masuk dari front office melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris.
  4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian BKD melalui e-buddy dan memberi disposisi kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin.
  5. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan kepada back office untuk ditindaklanjuti
  6. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat serta berkas pengajuan dana sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil rawat inap melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke SKPD pemohon agar dilengkapi melalui surat via e-buudy.
  7. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin memberi disposisi surat masuk melalui e-buddy yang ditujukan kepada staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin untuk ditindaklanjuti.
  8. Staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin memverifikasi surat pengantar dan berkas permohonan dana sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil rawat inap staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin, apabila persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan/lengkap maka dana sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil rawat inap dapat diberikan.
  9. Back office memberi informasi kepada SKPD pemohon pengajuan dana sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil rawat inap melalui surat via e-buudy dengan mengundang PNS yang bersangkutan, bahwa pengajuan permohonan telah disetujui untuk mengambil di Kantor Badan Kepegawaian Daerah

Bagikan :

Loading...