139850
Publish Selasa, 23 Agustus 2022
Dibaca 104 kali
1. DASAR HUKUM
2. KETERKAITAN
3. PERINGATAN
4. KUALIFIKASI PELAKSANA
Jumlah Personil = 5 orang
Jabatan : Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan :
- Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Kepemimpinan Tk. III
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
- Pelatihan tentang Diklat ASN
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan :
- Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal SMA
Pelatihan :
- Komputer
- Administrasi surat menyurat
- Diklat pengelolaan arsip
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
- Mengetahui peraturan kepegawaian
- Mampu melakukan pengelolaan arsip
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil : 3 orang
5. PERALATAN/PERLENGKAPAN
6. PENCATATAN DAN PENDATAAN
7. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
7.1 Pengajuan Permohonan Pengiriman Diklat
7.1.1 Pemohoan mengirim surat permohonan pengiriman/permohonan biaya kontribusi kepada BKD Kabupaten Sidoarjo.
7.1.2 Bidang Diklat melakukan koordinasi dan pengkajian terkait kebutuhan bidang ilmu yang didiklatkan dan kesesuaian administrasi kepegawaian.
7.1.3 Mengajukan nota dinas untuk menjelaskan kegiatan diklat dimaksud dan meminta persetujuan Kepala BKD Kab. Sidoarjo.
7.1.4 Membuat Surat Perintah tugas untuk peserta.
7.1.5 Pelaksanaan Diklat
7.1.6 Apabila diklat sudah selesai maka peserta wajib membuat laporan dan mengirimkan fotocopy sertifikat dan bukti keikutsertaan diklat lainya ke BKD Kabupaten Sidoarjo.
7.2 Penawaran Diklat/ Permohonan peserta diklat
7.2.1 Penyelenggara diklat mengirim surat penawaran / permohonan peserta diklat kepada BKD Kabupaten Sidoarjo
7.2.2 Bidang Diklat melakukan koordinasi dan pengkajian terkait kebutuhan bidang ilmu yang didiklatkan dan kesesuaian administrasi kepegawaian.
7.2.3 Mengajukan nota dinas untuk menjelaskan kegiatan diklat dimaksud, mengusulkan nama peserta diklat dan meminta persetujuan Kepala BKD Kab. Sidoarjo.
7.2.4 Membuat Surat Perintah tugas untuk peserta.
7.2.5 Pelaksanaan Diklat
7.2.6 Apabila diklat sudah selesai maka peserta wajib membuat laporan dan mengirimkan fotocopy sertifikat dan bukti keikutsertaan diklat lainya ke BKD Kabupaten Sidoarjo.
Bagikan :
BERITA POPULER
PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CASN PPPK JF TENAGA TEKNIS TAHUN 2022
Selasa, 20 Desember 2022
BERITA TERKINI
Pembekalan Calon Peserta Ujian Dinas Tk. I oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 25 September 2024