139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

PELAYANAN MAGANG /PENELITIAN

Publish Selasa, 23 Agustus 2022

Dibaca 163 kali

1.    DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur. 
  3. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.

2.    KETERKAITAN 

  1. Badan Kesatuan bangsa dan Politik
  2. Bidang Diklat ASN BKD.
  3. Instansi Terkait

3.    PERINGATAN

  1. Pemohon pengajuan magang/penelitian harus memiliki dokumen identitas yang jelas  dan memiliki dokumen kelengkapan/izin untuk melaksanakan magang/penelitian. 
  2. Apabila dalam pelaksanaan magang/penelitian terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.    KUALIFIKASI PELAKSANA
Jumlah Personil =  5 orang
Jabatan     :    Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :  

-     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Kepemimpinan Tk. III
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
-    Pelatihan tentang Diklat ASN


Keterampilan/Pengetahuan    :  

-    Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil        :    1 orang

Jabatan     :    Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    -     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi


Keterampilan/Pengetahuan    :    

-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian 
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil        :    1 orang

Jabatan         :    Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal SMA
Pelatihan       :    

-     Komputer
-     Administrasi surat menyurat
-    Diklat pengelolaan arsip


Keterampilan/Pengetahuan    :  

-    Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
-    Mengetahui peraturan kepegawaian
-    Mampu melakukan pengelolaan arsip
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil    :    3 orang

5.    PERALATAN/PERLENGKAPAN

  1. Dokumen surat permohonan pelaksanaan magang/penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sidoarjo
  2. Sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat ASN dan ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.

    
6.    PENCATATAN DAN PENDATAAN

  1.  Dokumen administrasi pelaksanaan magang/penelitian agar dihimpun sebagai dasar pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan.
  2.   Membuat laporan penerimaam magang/penelitian setiap 3 bulan.  

7.     SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Menerima pemohon untuk berkoordinasi dan member informasi terkait pelaksanaan magang dan usulan penelitian.
  2.  Membuat tindak lanjut permohonan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo dengan membuat nota dinas kepada lokus magang/penelitian (Bidang/Sekretariat BKD)
  3.   Berkoordinasi dengan lokus (bidang/sekretariat) untuk menyampaikan kebutuhan data dan menentukan jadwal pelaksanaan penelitian, serta menentukan lokus yang kosong untuk pemohon magang.
  4.   Pelaksanaan penelitian dan magang sesuai jadwal yang telah disepakati
  5.   Peserta penelitian melaporkan hasil penelitian kepada BKD Kabupaten Sidoarjo
  6.   Peserta magang membuat laporan magang dan draft penilian untuk dimintakan nilai kepada Pembina magang (pegawai BKD Sidoarjo)
  7.   Peserta magang menerima Surat Keterangan melaksanakan magang.
     

Bagikan :

Loading...