139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

IZIN CUTI SAKIT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Publish Selasa, 23 Agustus 2022

Dibaca 161 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat keterangan dokter
  2. Hasil uji kesehatan dari Tim yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penambahan jangka waktu Cuti Sakit hingga paling lama 6 (enam) bulan
  3. Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung

3.

Sistem Meknisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan cuti sakit kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan surat keterangan dokter (untuk jangka waktu cuti sakit (2 – 14 hari), atau Hasil uji kesehatan dari Tim yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (untuk jangka waktu Cuti Sakit lebih dari 14 hari hingga paling lama 6 (enam) bulan)
  2. Atasan langsung pemohon menerima pengajuan izin cuti sakit Pegawai Negeri Sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap.
  4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kabid Pengembangan Motivasi dan Disiplin melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
  5. Admin aplikasi cuti online Badan Kepegawaian Daerah memeriksa sekali lagi pengajuan cuti sakit Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat izin cuti karena alasan penting
  6. Surat Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh admin Badan Kepegawaian Daerah dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon
  7. Back up data dari masing – masing komputer staf dilakukan secara rutin setiap 1 bulan sekali agar file tidak hilang/rusak

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

Waktu penyelesaian pengajuan cuti sakit Pegawai Negeri Sipil yaitu :

  1. 2 (dua) hingga 14 (empat belas) hari adalah selama 3 hari kerja, sedangkan;
  2. Lebih dari 14 (empat belas) hari hingga 6 (enam) bulan adalah selama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas pemohonan lengkap pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga diserahkannya cuti sakit kepada front office untuk diinformasikan kepada OPD pemohon.

5.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda

 

Bagikan :

Loading...