139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

REGISTRASI SERTIFIKAT KEDIKLATAN

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 111 kali

1.    DASAR HUKUM
1.1    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1.2    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur. 
1.3    Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
1.4    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
1.5    Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 893.3/1491/404.6.4/2017 tentang Kebijakan Peningkatan Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 

2.    KETERKAITAN 
2.1    Dokumen Penyelenggaraan Registrasi Sertifikat Kediklatan dan Pencetakan QR Code
    2.2    Bidang Diklat ASN BKD.
    2.3    Instansi Terkait.
    
3.    PERINGATAN
3.1     Penyelenggaraan Registrasi Sertifikat Kediklatan dan Pencetakan QR-Code berpedoman pada Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 893.3/1491/404.6.4/2017 tentang Kebijakan Peningkatan Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 
3.2     Apabila dalam penyelenggaraan Registrasi Sertifikat Kediklatan terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan secepatnya sehingga tidak mengganggu proses Registrasi dan pencetakan QR-Code.   

4.    KUALIFIKASI PELAKSANA
    Jumlah Personil =  5 orang
Jabatan     :    Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    -     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Kepemimpinan Tk. III
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
-    Pelatihan tentang Diklat ASN
Keterampilan/Pengetahuan    :    -    Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil    :    1 orang

Jabatan     :    Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal S1 
Pelatihan    :    -     Diklat Kepemimpinan Tk. IV
-     Diklat Manajemen Kepegawaian
-    Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
Keterampilan/Pengetahuan    :    -    Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
-    Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
-    Menguasai peraturan kepegawaian 
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil    :    1 orang

Jabatan     :    Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan    :    Minimal SMA
Pelatihan    :    -     Komputer
-     Administrasi surat menyurat
-    Diklat pengelolaan arsip
Keterampilan/Pengetahuan    :    -    Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
-    Mengetahui peraturan kepegawaian
-    Mampu melakukan pengelolaan arsip
-    Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja    :    Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil    :    3 orang

5.    PERALATAN/PERLENGKAPAN
5.1    Dokumen Penyelenggaraan Registrasi Sertifikat dan Pencetakan QR-Code ( Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 893.3/1491/404.6.4/2017 tentang Kebijakan Peningkatan Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo) sebagai acuan dalam penyelenggaraan Registrasi Sertifikat Kediklatan dan Pencetakan QR-Code.
    5.2    Sarana dan prasarana penyelenggaraan Registrasi Sertifikat Kediklatan dan Pencetakan QR-Code serta ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.
6.    PENCATATAN DAN PENDATAAN
6.1    Dokumen usulan Registrasi Sertifikat Kediklatan dan Pencetakan QR-Code sebagai dasar pelaksanaan registrasi dan pencetakan QR-Code.
    6.2    Kendala-kendala yang ada agar dicatat sebagai dasar pemecahan masalah dan segera dicarikan solusinya sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
    6.3    Membuat laporan penyelenggaraan registrasi dan pencetakan QR-Code setiap tiga bulan.

7.     SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    7.1     Melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 893.3/1491/404.6.4/2017 tentang Kebijakan Peningkatan Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai acuan dalam penyelenggaraan registrasi dan pencetakan QR-Code.
    7.2     Menindaklanjuti surat usulan registrasi sertifikat dan pencetakan QR-Code.
    7.3     Melakukan input data sertifikat ke data base registrasi dan cetak QR-Code.
    7.4     Melakukan pengaturan tata letak QR Code pada sertifikat.
    7.5     Pencetakan QR-Code


 

Bagikan :

Loading...