139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 128 kali

P

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Klaim DANA Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  2. Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  3. Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit;
  4. Laporan Kepolisian;
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  6. Bukti Visum (bila ada).

3.

Sistem Meknisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pegawai Negeri Sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
  2. Front office BKD menerima surat pengajuan Permohonan JKK dari Organisasi Perangkat Daerah melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
  4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi surat ke pejabat yang membidangi dimaksud untuk ditindaklanjuti
  5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
  6. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke staf pelaksana Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
  7. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKK apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
  8. Staf membuat draft SK Penetapandan memverifikasi melalui e-buddy untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin untuk diverifikasi
  9. Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  10. Pelaksana di Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin mencetak surat pengantar dan SK Penetapan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan
  11. Mengirimkan surat pengantar dan SK Penetapan JKK Pegawai Negeri Sipil ke Kantor Regional II BKN
  12. Staf front office menyerahkan SK penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja ke Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kantor reginal BKN dan TASPEN

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

Waktu penyelesaian SK Penetapan JKK selama 5 (lima)hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

5.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda

Bagikan :

Loading...