139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

IZIN CUTI MELAHIRKAN

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 219 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Surat Cuti

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Melampirkan Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan).
  2. Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung

3.

Sistem Meknisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan)
  2. Atasan langsung pemohon menerima pengajuan  cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan  cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap
  4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan  cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
  5. Admin aplikasi cuti online Badan Kepegawaian Daerah memeriksa sekali lagi pengajuan  cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat  cuti melahirkan
  6. Surat  Cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon.

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

Waktu penyelesaian pengajuan  cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Motivasi dan Disiplin BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga penyerahan surat  cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

5.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda

Bagikan :

Loading...