139850
Publish Selasa, 23 Agustus 2022
Dibaca 200 kali
No. SK : 857/313 /438.6.4/2020
Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti karena alasan penting pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga surat izin cuti besar pegawai negeri sipil telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk 0878-7171-3399 instagram bkd_sidoarjo
Bagikan :
BERITA POPULER
PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CASN PPPK JF TENAGA TEKNIS TAHUN 2022
Selasa, 20 Desember 2022
BERITA TERKINI
Pembekalan Calon Peserta Ujian Dinas Tk. I oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 25 September 2024