139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

IZIN CUTI KARENA ALASAN PENTING

Publish Selasa, 23 Agustus 2022

Dibaca 200 kali

No. SK : 857/313 /438.6.4/2020

Persyaratan

  • Melampirkan fotokopi surat izin melakukan perkawinan / surat dokter / surat kematian / kartu keluarga yang bersangkutan dan kartu keluarga dari keluarga inti yang sakit / meninggal dunia
  • Permohonan Cuti diajukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung dengan menyebutkan alasan-alasan mengajukan permohonan izin cuti karena alasan penting

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan cuti yang diketahui oleh atasan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula surat /dokumen pedukung seperti fotokopi surat izin melakukan perkawinan / surat dokter / surat kematian / kartu keluarga yang bersangkutan dan kartu keluarga dari keluarga inti yang sakit / meninggal dunia
  • Surat Izin Cuti karena Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon

Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja

Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti karena alasan penting pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga surat izin cuti besar pegawai negeri sipil telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya


Helpdesk        0878-7171-3399                         instagram     bkd_sidoarjo 
 

 

Bagikan :

Loading...