139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

USULAN PENSIUN BUP

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 136 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Pelayanan Administrasi Pensiun

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar dari kepala OPD kepada kepala BKD;
  2. Surat Permohonan pensiun yang bersangkutan kepada Bupati;
  3. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun);
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin 1 Tahun Terakhir;
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Fotocopy SK CPNS;
  7. Fotocopy SK PNS;
  8. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  9. Fotocopy SKP 1 Tahun terakhir;
  10. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian;
  11. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Usia dibawah 25 Tahun belum bekerja/belum menikah);
  12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  13. Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar).

3

Sistem Meknisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pensiun beserta berkas persyaratan,
  2. Surat pengantar dientri ke aplikasi e buddy dan dikirim ke BKD,
  3. Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian,
  4. Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mendisposisi surat kepada Staf yang menangani untuk ditindaklanjuti,
  5. Staf memverifikasi berkas usulan pensiun,
  6. Staf membuat usulan pensiun di aplikasi SIASN,
  7. Setelah pertek terbit pada aplikasi SIASN, Staf akan membuat SK Pensiun,
  8. SK Pensiun ditandatangani oleh Bupati
  9. Pemohon menerima SK Pensiun H-1 bulan sebelum memasuki masa purna tugas

4

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (satu) bulan

5

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email                 : fo.bkdsda@gmail.com

No. Telepon      : (031) 8921307

No. Helpdesk   : 087871713399

Instagram          : bkd_sidoarjo

Tiktok                 : bkdsda

Kotak Saran

Lapor.go.id

Bagikan :

Loading...