139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

KENAIKAN PANGKAT REGULER/PILIHAN PNS

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 1245 kali

PERSYARATAN

  • Kartu Pegawai (KARPEG)
  • SK Pengangkatan Menjadi CPNS
  • SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan (Bagi yang Sudah Menduduki Jabatan Struktural)
  • SK Konversi NIP baru bagi PNS yang diangkat CPNS sebelumTahun 2008
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Diklat Penjenjangan, Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) dan atau ijazah S2 bagi pejabat Eselon III/b yang naik pangkat dari III/d ke IV/a (bagi yang sudah menduduki jabatan struktural)
  • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Ijazah Sarjana dan transkrip serta surat Ijin Belajar yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi PNS yang diusulkan naik pangkat dari gol./ruang II/d ke III/a
  • Bagi yang mempunyai Ijazah setingkat lebih tinggi dan belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat, maka Ijazah dan Transkrip harus dilegalisir oleh pejabat berwenang di Perguruan Tinggi dan melampirkan Surat Ijin Belajar/tugas belajar/surat keterangan pendidikan
  • Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja
  • Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Kenaikan Pangkat ke golongan ruang IV/a ke atas
  • SK Jabatan Fungsional terakhir (bagi Jabatan Fungsional Tertentu)
  • SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama (bagi Jabatan Fungsional Tertentu)
  • (bagi Jabatan Fungsional Tertentu)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Verifikasi dan validasi data
  • Penerbitan Naskah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah
  • Proses Pencetakan dan Penandatanganan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah
  • Proses Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah kepada PNS yang bersangkutan dilaksanakan secara terbuka di Alun-Alun/Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo melalui Apel PNS
  • Melaksanakan rapat internal terkait tindakan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian data agar tidak terulang kembali di waktu yang akan datang
  • Back Up Data dengan memastikan Bidang Pengembangan untuk melakukan update data pada server secara berkala
  • Melakukan Review dan perbaikan serta pengembangan berkelanjutan terhadap program aplikasi SIPEKAT

 

WAKTU PENYELESAIAN

5 Bulan

Waktu penyelesaian pengajuan kenaikan pangkat reguler/pilihan PNS golongan III/d ke bawah selama 5 (lima) bulan pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :  

  • 3 (tiga) bulan sejak diterimanya berkas upload usulan kenaikan pangkat reguler/pilihan PNS golongan III/d ke bawah lengkap hingga pengiriman surat permohonan persetujuan kenaikan pangkat ke Kanreg II BKN
  • 2 (dua) bulan sejak menerima surat persetujuan kenaikan pangkat BKN hingga penandatanganan petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Bidang Mutasi ASN;
  • 1 hari kerja untuk menyerahkan petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah kepada PNS yang bersangkutan

 

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Petikan SK kenaikan pangkat PNS

PENGADUAN LAYANAN

Helpdesk : 0878-7171-3399

IG : @bkd_sidoarjo

LINK LAYANAN ONLINE

SIPEKAT

Bagikan :

Loading...