139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

DANA SOSIAL PNS/SUAMI/ISTRI/ANAK/ORANG TUA MENINGGAL DUNIA

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 175 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Dana sosial PNS/ suami/ istri/ anak/ orang tua meninggal dunia

2.

Persyaratan Pelayanan

  1.  Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Ketua KORPRI Unit BKD
  2.  Foto Copy Surat Kematian, Kartu Keluarga dan SK Pangkat PNS
  3.  Foto Copy Akta Pernikahan (Keluarga Inti).

3.

Sistem Meknisme dan Prosedur

Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan melalui aplikasi e-buddy
Persetujuan permohonan pengajuan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia
Penyerahan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian pengajuan permohonan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil suami/istri/anak/orang tua meninggal dunia selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap

5.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda

 

Bagikan :

Loading...