139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

Jaminan Kematian

Publish Selasa, 02 Januari 2024

Dibaca 62 kali

Syarat layanan Jaminan Kematian(JKM) :

1. Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Sidoarjo 

2. Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan 

3. Surat Kematian 

4. Laporan Kepolisian 

5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir 

6. Bukti Visum (bila ada) 

7. Daftar Keluarga, akta Kelahiran anak, surat Nikah


Prosedur layanan :

1. Keluarga pemohon mengajukan surat permohonan klim Jaminan Kematian pegawai negeri sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan 

2. Staf front office menerima surat pengajuan Permohonan JKMdari OrganisasiPerangkat Daerahmelalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian 

3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris 

4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti 

5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi Surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN 

6. Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN 

7. Staf meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN 

8. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKM pegawai negeri sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon 

9. staf membuat surat pengantar Laporan Tewas dan draft surat Laporan Kecelakaan Kerja/Tewas melalui e-buddy untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN untuk diverifikasi 

10. Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani 

11. Surat pengantar dan draft tersebut dikirim melalui e-buddy ke Bagian Umum Sekretariat untuk diverifikasi oleh Sekretaris Daerah 

12. Staf kesejahteraan menyampaikan surat Laporan kematian kerja tersebut beserta berkas ke BKN

Bagikan :

Loading...