139850

HARI INI 639
BULAN INI 139850
TAHUN INI 17671

Penerbitan Cuti Melahirkan

Publish Selasa, 02 Januari 2024

Dibaca 80 kali

Syarat layanan penerbitan Cuti Melahirkan : 

1. Melampirkan Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan).

2. Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung


Prosedur layanan :

1. Pemohon mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan) 

2. Atasan langsung pemohon menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon 

3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap 

4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan 

5. Admin aplikasi cuti online Badan Kepegawaian Daerah memeriksa sekali lagi pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat cuti melahirkan 

6. Surat Cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon.

Bagikan :

Loading...