139850
Publish Selasa, 02 Januari 2024
Dibaca 80 kali
Syarat layanan penerbitan Cuti Melahirkan :
1. Melampirkan Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan).
2. Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung
Prosedur layanan :
1. Pemohon mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan)
2. Atasan langsung pemohon menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
5. Admin aplikasi cuti online Badan Kepegawaian Daerah memeriksa sekali lagi pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat cuti melahirkan
6. Surat Cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon.
Bagikan :
BERITA POPULER
PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CASN PPPK JF TENAGA TEKNIS TAHUN 2022
Selasa, 20 Desember 2022
BERITA TERKINI
Pembekalan Calon Peserta Ujian Dinas Tk. I oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 25 September 2024