139851

HARI INI 640
BULAN INI 139851
TAHUN INI 17672

POTENSI KOMPLEKS

Publish Selasa, 27 Juni 2023

Dibaca 120 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Potensi Kompleks

2

Persyaratan Pelayanan

Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Penilaian

3

Sistem Meknisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian, dalam pengajuan tercantum:
  1. Hari dan tanggal pelaksanaan penilaian potensi;
  2. Lokasi pelaksanaan penilaian potensi;
  3. Jenjang jabatan peserta penilaian potensi;
  4. Jumlah peserta.
  1. Surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian dientri ke aplikasi e buddy dan di naikkan kepada Kepala BKD.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN.
  3. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN mendisposisi surat kepada Asesor selaku tenaga ahli.
  4. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan Tim Penyelenggara terkait dengan jadwal dan kesiapan tenaga ahli.
  5. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN membuat surat balasan mengenai keputusan diterima permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian/ditolak.
  6. Kepala UPTD. Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan pemohon terkait teknis pelaksanaan dan materi penilaian potensi.
  7. Kepala UPTD. Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara menyiapkan bahan, sarpras dan membuat jadwal pelaksanaan penilaian potensi.
  8. Ketua Tim Penyelenggara mendelegasikan pelaksanaan penilaian potensi kepada Tenaga Psikologi/Psikolog. Tenaga Psikologi/Psikolog melakukan persiapan penilaian potensi, yakni:
  1. Menyusun indikator-indikator pemeriksaan psikologis;
  2. Menentukan standard potensi minimal sesuai permintaan instansi yang mengajukan permohonan pengukuran potensi;
  3. Menentukan instrumen psikotes;
  4. Menyusun dan menentukan simulasi psikotes;
  5. Menentukan tenaga psikologi/ psikolog yang dilibatkan dalam proses penilaian potensi.
  1. Psikolog bersama Tim Penyelenggara melakukan kegiatan penilaian potensi.
  2. Psikolog menyusun laporan hasil penilaian Potensi dengan cara:
  1. Menentukan nilai sesuai standard yang berlaku.
  2. Mengklasifikasi hasil tes sesuai indikator-indikator penilaian.
  3. Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi.
  4. Mengisi lembar kerja simulasi.
  5. Inventarisasi bukti-bukti potensi ke dalam tabel observasi.
  6. Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi.
  1. Psikolog melengkapi bahan lainnya untuk kebutuhan rekomendasi hasil penilaian.
  2. Psikolog menyusun laporan hasil penilaian untuk Pemohon.
  3. Ketua Tim dan administrator mempresentasikan hasil penilaian potensi kepada Pemohon sekaligus menyerahkan laporan hasil penilaian kompetensinya.
  4. Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN menerima semua laporan hasil penilaian kompetensi kemudian Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara untuk mendokumentasikan laporan hasil penilaian kompetensi.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Hari 3 Jam 50 Menit

(untuk jumlah peserta maksimal 50 orang dengan asumsi Standard Kompetensi Jabatan telah siap digunakan, jika jumlah peserta lebih dari 50, maka jangka waktu penyelesaian akan menyesuaikan)

5

Biaya/Tarif

Mengikuti indeks biaya tenaga ahli yang berlaku.

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email: fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda

Bagikan :

Loading...