139851

HARI INI 640
BULAN INI 139851
TAHUN INI 17672

MUTASI ANTAR DAERAH

Publish Selasa, 29 Maret 2022

Dibaca 259 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Permohonan Mutasi Masuk

2.

Persyaratan Pelayanan

  • Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  • Foto Copy SK PNS di legalisir
  • Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  • Foto Copy Ijazah terakhir beserta transkip nilai di legalisir
  • Surat Keterangan yang menguatkan untuk mutasi

3.

Sistem Meknisme dan Prosedur

  • Menerima permohonan mutasi masuk yang telah didisposisi oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten 
  • Memberikan disposisi kepada Kabid Pengadaan dan Pemberhentian
  • Memberikan disposisi kepada Staff
  • Verifikasi data pemohon
  • Memeriksa kebutuhan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pemohon dan koordinasi dengan OPD terkait
  • Membuat konsep telaah staf
  • Melengkapi persyaratan administrasi mutasi
  • Melakukan verval persyaratan administrasi mutasi
  • Melaksanakan Assessment
  • Menilai hasil Assessment
  • Membuat konsep Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal
  • Mengirim surat permintaan persetujuan mutasi
  • Pemohon menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal untuk disampaikan ke PPK Instansi Asal
  • Menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal untuk disampaikan ke PPK Instansi Asal
  • Menerima Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal dan mendisposisi pembuatan Surat Pengantar ke Provinsi
  • Membuat konsep Surat Pengantar ke Provinsi
  • Verval Surat Pengantar ke Provinsi 
  • Mengirim Surat Pengantar ke Provinsi 
  • Menerima Surat Pengantar dari Instansi Tujuan
  • Menerima Surat Pengantar dari Provinsi
  • Input data ke laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul
  • Verval usulan mutasi di laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul
  • Input data dan kelengkapan berkas di laman E-mutasi
  • Menerbitkan pertek
  • Menerima data kelengkapan berkas di laman E-mutasi dan Menerima Pertek dari BKN / Kanreg BKN
  • Menerima SK mutasi masuk dari Provinsi / BKN Regional / Menteri Dalam Negeri dan memberikan disposisi

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 (tiga) bulan

5.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

No Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda

Bagikan :

Loading...