139850
Pelayanan yang ada di BKD
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SidoarjoJl. Majapahit No 5, Larangan – Candi, Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :a. telepon : 031- 8921307b. helpdesk : 0878-71713399c. email : bkd@sidoarjokab.go.id fo.bkdsda@gmail.comd. Medos : Instagram : bkd_sidoarjo,Tiktok : bkdsdae. kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id
Jumat, 02 Februari 2024 266Persyaratan Pelayanan Penerimaan Tamu / Kunjungan Kerja:1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerjac. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikutiDitujukan ke alamat :Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SidoarjoJl. Majapahit No 5, Larangan – Candi, Sidoarjoatau melalui website bkd.sidoarjokab.go.id2. Hadir langsung ke Kantor Badan Kepegawaian DaerahKabupaten Sidoarjo dengan melakukan:a. Registrasi tamu pada front officeb. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;c. Menunjukkan kartu identitas yang berlakuProsedur Pelayanan :1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjob. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas front office, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.2. Hadir langsung ke Kantor Badan Kepegawaian DaerahKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke KantorBadan Kepegawaian DaerahKabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.c. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungand. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
Selasa, 02 Januari 2024 141Syarat Pelayanan Pengelolaan Persuratan :1. Persuratan elektronik/manual melalui E-BuddyDitujukan ke alamat :Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SidoarjoJl. Majapahit No 5, Larangan – Candi, Sidoarjo atau melalui website bkd.sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/2. Tindak lanjut surat dapat dilakukan melalui E-Buddy atau menghubungi layanan Kesekretariatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SidoarjoProsedur Pelayanan :1. Pengguna layanan menyampaikan surat melalui ebuddy2. Surat tidak melalui ebuddy di scan dan di entry ke dalam aplikasi ebuddy3. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas front office4. Surat masuk dinaikkan ke pimpinan melalui ebuddy5. Kepala BKD atau Sekretaris memahami isi surat dan menuliskan disposisi/uraian singkat mengenai perintah/arahan/informasi pada kolom disposisi pada ebuddy6. Surat masuk diterima kepala bidang (unit pengolah) dan ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan sesuai arahan pimpinan7. Surat masuk disimpan di ebuddy pelaksana sesuai dengan disposisi terakhir8. Surat masuk dikelola oleh staf (admin) unit pengolah (bidang)9. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait surat yang dikirimkan apabila dibutuhkan jawaban. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan jawabannya.10. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui E-Buddy, email atau info kontak yang tertera pada surat. Apabila surat tersebut membutuhkan jawaban surat.
Selasa, 02 Januari 2024 170Syarat Layanan Peminjaman Ruangan :1. Menyampaikan surat permohonan peminjamanruangan tertulis yang berisi:a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. Mencantumkan maksud dan tujuan peminjaman ruanganc. Mencantumkan waktu pelaksanaan peminjaman ruanganDitujukan ke alamat :Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SidoarjoJl. Majapahit No 5, Larangan – Candi, Sidoarjo atau melalui website bkd.sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/2. Hadir langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :a. Registrasi tamu pada front officeb. Membawa surat permohonan peminjaman ruangan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;Prosedur Pelayanan :1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi peminjaman ruangan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas front office, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait surat permohonanpeminjaman ruangan disetujui atau tidak.d. Apabila permohonan peminjaman ruangan disetujui, akan dikirim surat balasan kesediaan ruangan yang akan dipinjam.2. Hadir langsung ke Badan Kepegawaian DaerahKeterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan peminjaman ruangan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memberikan informasi terkait ruangan.c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian informasi terkait ruangan oleh petugas Front office.d. Pengguna layanan koordinasi dengan petugas yang menangani peminjaman ruangan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada ruangan tersebut.
Selasa, 02 Januari 2024 106Syarat Pelayanan Peminjaman Arsip :1. Hadir langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. Mencantumkan maksud dan tujuan peminjaman arsipc. Registrasi tamu pada front officed. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;2. Pengguna layanan wajib menggunakan data dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.Prosedur Pelayanan :1. Melalui permohonan tertulisKeterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas front office, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan peminjaman arsip, dimana :Jika surat permohonan peminjaman arsip diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.2. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.3. Hadir langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Keterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa surat permohonan peminjaman arsip kepada petugas front office.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan oleh petugas front office.d. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkane. Pengguna layanan mengisi formulir peminjaman arsipf. Petugas/arsiparis mencari arsip yang dibutuhkan dan menyerahkan arsip kepada pengguna dibawah pengawasan petugasg. Petugas/arsiparis mencatat arsip yang akan dibaca dalam buku register kemudian menyerahkan arsip kepada pengguna dibawah pengawasan petugash. Pengguna membaca di ruang baca atau dapat menggandakan arsip dibawah pengawasan petugas/arsiparis dan setelah mendapat persetujuan dari petugas/arsiparis yang berwenangi. Pengguna sebelum keluar dari ruang baca menyerahkan kembali arsip kepada petugas/arsiparisj. Pengguna layanan menerima layanan peminjaman arsip oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.
Selasa, 02 Januari 2024 115