BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  • 02 Agustus 2024
  • 388 kali

TUGAS DAN FUNGSI

  1.  Membantu PPID Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik