PENYELENGGARAAN DIKLAT ASN
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur.
- Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Peraturan teknis lainnya yang mengatur pelaksanaan diklat (diklatpim, diklatsar, dll)
2. KETERKAITAN
- Dokumen Perencanaan Diklat/Pengajuan Diklat OPD.
- Bidang Diklat ASN BKD.
- Instansi Terkait.
3. PERINGATAN
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN harus berpedoman pada proposal dan pedoman umum yang telah dibuat oleh Subbid. Analisa dan Evaluasi Diklat ASN.
- Apabila dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan secepatnya sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran pendidikan dan pelatihan ASN.
4. KUALIFIKASI PELAKSANA
Jumlah Personil = 5 orang
Jabatan : Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan: Minimal S1
Pelatihan : - Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Kepemimpinan Tk. III
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
- Pelatihan tentang Diklat ASN
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan :
- Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal SMA
Pelatihan :
- Komputer
- Administrasi surat menyurat
- Diklat pengelolaan arsip
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
- Mengetahui peraturan kepegawaian
- Mampu melakukan pengelolaan arsip
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil : 3 orang
5. PERALATAN/PERLENGKAPAN
- Dokumen perencanaan pendidikan dan pelatihan ASN (pedoman umum penyelenggaraan) dari Subbid. Analisa dan Evaluasi Diklat ASN sebagai acuan dalam penyelenggaraan diklat ASN.
- Sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat ASN dan ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.
6. PENCATATAN DAN PENDATAAN
- Dokumen administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN agar dihimpun sebagai dasar pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan.
- Kendala-kendala yang ada agar dicatat sebagai dasar pemecahan masalah dan segera dicarikan solusinya sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
- Membuat laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN setelah proses penyelenggaraan diklat ASN selesai dilaksanakan.
7. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Mengacu pada Proposal, SK panitia penyelenggara dan pedoman umum penyelenggaraan yang telah disusun Subbid. Analisa dan Evaluasi Diklat ASN sebagai acuan dalam penyelenggaraan diklat ASN.
- Melakukan pemanggilan calon peserta diklat ASN berdasarkan target grup peserta yang sudah ditetapkan.
- Melakukan seleksi calon peserta diklat ASN (screening) pemetaan potensi dengan tujuan agar memperoleh peserta diklat yang benar-benar mempunyai minat dan ingin untuk mengembangkan diri sehingga pelaksanaan diklat ASN memperoleh hasil yang baik.
- Berdasarkan hasil seleksi calon peserta diklat ASN (screening) pemetaan potensi maka dilakukan penetapan dan pemanggilan peserta diklat.
- Menyiapkan kelengkapan diklat
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN serta melakukan monitoring selama pelaksanaan pembelajaran.
- Mengentri dan merekap nilai tiap pertemuan yang diberikan oleh pengajar/instruktur
- Memberikan Sertifikat kepada peserta maupun Instruktur pada pertemuan terakhir pembelajaran
- Membuat laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN setelah proses penyelenggaraan diklat ASN selesai dilaksanakan.