Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- Perumusan kebijakan kepegwaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Pelaksanaan kebijakan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Pelaksanan administrasi Badan Kepegawaian Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang pelaksanaan urusan pemerintah daerah bidang kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Adapun fungsi Badan Kepegawaian Daerah yaitu :