IZIN CUTI BESAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
No. SK : 852/315/438.6.4/2020
Persyaratan
- Melampirkan Bukti penyetoran ONH untuk Cuti Besar melaksanakan Ibadah Haji
- Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan cuti besar kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula Bukti penyetoran ONH untuk Cuti Besar melaksanakan Ibadah Haji
- Atasan langsung pemohon menerima pengajuan izin cuti besar pegawai negeri sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan izin cuti besar pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap
- Kasubbid Kesejahteraan ASN menerima pengajuan izin cuti besar pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima pengajuan izin cuti besar pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kasubbid Kesejahteraan ASN melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan izin cuti besar pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN memeriksa sekali lagi pengajuan izin cuti besar pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat izin cuti karena alasan penting
- Surat Izin Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon
Waktu Penyelesaian
4 Hari kerja
Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti besar pegawai negeri sipil adalah selama 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke Sekretariat Daerah; dan
1 hari kerja untuk mengirimkan Izin cuti besar pegawai negeri sipil kepada OPD pemohon.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk 0878-7171-3399 instagram bkd_sidoarjo