IZIN CUTI KARENA ALASAN PENTING
No. SK : 857/313 /438.6.4/2020
Persyaratan
- Melampirkan fotokopi surat izin melakukan perkawinan / surat dokter / surat kematian / kartu keluarga yang bersangkutan dan kartu keluarga dari keluarga inti yang sakit / meninggal dunia
- Permohonan Cuti diajukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung dengan menyebutkan alasan-alasan mengajukan permohonan izin cuti karena alasan penting
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan cuti yang diketahui oleh atasan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula surat /dokumen pedukung seperti fotokopi surat izin melakukan perkawinan / surat dokter / surat kematian / kartu keluarga yang bersangkutan dan kartu keluarga dari keluarga inti yang sakit / meninggal dunia
- Surat Izin Cuti karena Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti karena alasan penting pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga surat izin cuti besar pegawai negeri sipil telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk 0878-7171-3399 instagram bkd_sidoarjo