JAMINAN KEMATIAN (JKM)
Persyaratan
- Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Sidoarjo
- Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
- Surat Kematian
- Laporan Kepolisian
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Bukti Visum (bila ada)
- Daftar Keluarga, akta Kelahiran anak, surat Nikah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Keluarga pemohon mengajukan surat permohonan klim Jaminan Kematian pegawai negeri sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Staf front office menerima surat pengajuan Permohonan JKMdari OrganisasiPerangkat Daerahmelalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi Surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
- Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
- Kasubbid Kesejahteraan ASN meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
- Kasubbid. Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKM pegawai negeri sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Kasubbid. Kesejahteraan ASN bersama staf membuat surat pengantar Laporan Tewas dan draft surat Laporan Kecelakaan Kerja/Tewas melalui e-buddy untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN untuk diverifikasi
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Surat pengantar dan draft tersebut dikirim melalui e-buddy ke Bagian Umum Sekretariat untuk diverifikasi oleh Sekretaris Daerah
- Staf kesejahteraan menyampaikan surat Laporan kematian kerja tersebut beserta berkas ke BKN
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Waktu penyelesaian SK Penetapan JKM selama 5 (lima) hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Biaya/ Tarif