DANA SOSIAL PNS/SUAMI/ISTRI/ANAK/ORANG TUA MENINGGAL DUNIA
No. SK : 840/ 311 /438.6.4/2020
Persyaratan
Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Ketua KORPRI Unit BKD
Foto Copy Surat Kematian, Kartu Keluarga dan SK Pangkat PNS
Foto Copy Akta Pernikahan (Keluarga Inti).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan melalui aplikasi e-buddy
Persetujuan permohonan pengajuan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia
Penyerahan Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil Suami/Istri/Anak/Orang Tua Meninggal Dunia
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Waktu penyelesaian pengajuan permohonan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil suami/istri/anak/orang tua meninggal dunia selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Dana Sosial KORPRI Pegawai Negeri Sipil suami/istri/anak/orang tua meninggal dunia
Pengaduan Layanan
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : bkd_sidoarjo