DANA SOSIAL PNS RAWAT INAP
No. SK : 840/312/438.6.4/2020
Persyaratan
Pengantar dari unit kerja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo tembusan Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo
Fotocopy SK Pangkat Terakhir, Kartu Keluarga
Surat Keterangan Rawat Inap, Minimal 3 hari disertai perincian biaya/bukti kwitansi (asli).
Foto copy SK Pangkat Terakhir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan pengajuan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap ke sekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan.
- Staf front office menerima surat pengajuan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi melalui e-buddy kemudian dieruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian.
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk dari staf front office melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris.
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN.
- Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN.
- Kasubbid Kesejahteraan ASN meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN.
- Kasubbid. Kesejahteraan Pegawai menerima dan memeriksa surat serta berkas pengajuan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke SKPD pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon.
- Kasubbid. Kesejahteraan Pegawai memberi disposisi surat masuk melalui e-buddy yang ditujukan kepada staf Sub Bidang Kesejahteraan untuk ditindaklanjuti.
- staf Sub Bidang Kesejahteraan memverifikasi surat pengantar dan berkas permohonan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap staf Sub Bidang Kesejahteraan, apabila persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan/lengkap maka dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap dapat diberikan.
- Staf Bidang Pengembangan memberi informasi kepada SKPD pemohon pengajuan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap, bahwa pengajuan permohonan telah disetujui dan dapat diambil di Kantor Badan Kepegawaian Daerah.
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Waktu penyelesaian pengajuan permohonan dana sosial KORPRI pegawai negeri sipil rawat inap selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : bkd_sidoarjo