PENERBITAN KARTU ISTRI/ SUAMI (KARIS/KARSU)
Persyaratan
Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD
Blangko Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda
Foto Copy Akta Nikah, SK Pangkat dan Konversi NIP
Foto Suami/Isteri ukuran 3X3 (2 lembar)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil ke sekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Staf front office menerima surat pengajuan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil dari SKPD melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
- Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
- Kasubbid Kesejahteraan ASN meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
- Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai menerima dan memeriksa surat serta berkas usulan pengajuan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke SKPD pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai bersama staf membuat surat pengantar kepada Kantor Regional II BKN dan memverifikasi melalui e-buddy untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pembinaan untuk diverifikasi
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris melalui e-buddy untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai menerima surat pengantar yang telah ditandatangani secara elektronik Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai untuk kemudian diserahkan ke staf Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
- Mengirimkan surat pengantar usulan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil ke Kantor Regional II BKN.
- Staf front office menerima kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil dari Kantor Regional II BKN serta menyerahkannya kepada Bidang Pengembangan untuk didistribusikan kepada SKPD pemohon penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil
- Mengirimkan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil kepada SKPD pemohon
Waktu Penyelesaian
4 Hari kerja
Waktu penyelesaian penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil selama 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke Kantor Regional II BKN; dan
1 hari kerja untuk pengiriman kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil kepada PNS.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : bkd_sidoarjo