PENERBITAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
Persyaratan
Surat pengantar dari unit kerja kepada Kepala BKD
Foto Hitam Putih Ukuran 3 X 3 (2 lembar)
Foto copy SK CPNS dan PNS
Foto Copy STTPL
Surat Kehilangan dari Kepolisian (pengganti Karpeg yang hilang)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Staf front office menerima surat pengajuan penerbitan kartu Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) dari SKPD melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat dan memberi lembar disposisi kemudian diserahkan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Staf front office menerima surat pengajuan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil dari SKPD melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
- Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
- Kasubbid Kesejahteraan ASN meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
- Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai menerima dan memeriksa surat serta berkas usulan pengajuan kartu KARPEG melalui aplikasi e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke SKPD pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai bersama staf membuat surat pengantar melalui aplikasi e-buddy kepada Kantor Regional II BKN dan memverifikasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pengembangan untuk diverifikasi melalui aplikasi e-buddy
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan dan dinaikkan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi e-buddy
- Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai menerima surat pengantar yang telah ditandatangani secara elektronik Kasubbid. Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai untuk kemudian diserahkan ke staf Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
- Mengirimkan surat pengantar usulan penerbitan KARPEG ke Kantor Regional II BKN
- Staf front office menerima Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) dari Kantor Regional II BKN serta menyerahkannya kepada Bidang Pengembangan untuk didistribusikan kepada SKPD pemohon penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
- Mengirimkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada SKPD pemohon
Waktu Penyelesaian
4 Hari kerja
Waktu penyelesaian penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) selama 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke Kantor Regional II BKN; dan
1 hari kerja untuk pengiriman Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada PNS.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : bkd_sidoarjo