NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Produk Pelayanan
|
Kompetensi Metode Sederhana
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Penilaian
|
3
|
Sistem Meknisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian, dalam pengajuan tercantum:
- Hari dan tanggal pelaksanaan penilaian kompetensi;
- Lokasi pelaksanaan penilaian kompetensi;
- Jenjang jabatan peserta penilaian kompetensi;
- Jumlah peserta.
- Surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian dientri ke aplikasi e buddy dan di naikkan kepada Kepala BKD.
- Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN.
- Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN mendisposisi surat kepada Asesor selaku tenaga ahli.
- Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan Tim Penyelenggara terkait dengan jadwal dan kesiapan tenaga ahli.
- Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN membuat surat balasan mengenai keputusan diterima permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian/ditolak.
- Kepala UPTD. Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan pemohon terkait teknis pelaksanaan dan materi penilaian kompetensi.
- Kepala UPTD. Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara menyiapkan bahan, sarpras dan membuat jadwal pelaksanaan penilaian kompetensi.
- Ketua Tim Penyelenggara mendelegasikan pelaksanaan penilaian kompetensi kepada Administrator. Administrator melakukan persiapan penilaian kompetensi, yakni:
- Menyusun indikator-indikator pengukuran penilaian kompetensi;
- Menentukan standard kompetensi minimal sesuai permintaan pemohon yang mengajukan permohonan penilaian kompetensi;
- Menentukan instrumen pengukuran kompetensi;
- Menyusun dan menentukan simulasi penilaian kompetensi;
- Menentukan tenaga asesor yang dilibatkan dalam proses penilaian kompetensi.
- Administrator memerintahkan Asesor untuk melakukan penilaian kompetensi.
- Administrator memerintahkan Asesor untuk melakukan pertemuan asesor atau Assessor Meeting untuk integrasi nilai.
- Asesor menyusun laporan hasil penilaian kompetensi dengan cara:
- Menentukan nilai sesuai standard yang berlaku;
- Mengklasifikasi hasil tes sesuai indikator-indikator penilaian;
- Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi;
- Mengisi lembar kerja simulasi;
- Inventarisasi bukti-bukti kompetensi ke dalam tabel observasi;
- Menentukan level kompetensi sesuai hasil penilaian kompetensi.
- Administrator menerima laporan hasil penilaian individu dari asesor.
- Administrator melengkapi bahan lainnya untuk kebutuhan rekomendasi hasil penilaian.
- Administrator menyusun laporan hasil penilaian untuk Pemohon.
- Ketua Tim dan administrator mempresentasikan hasil penilaian kompetensi kepada Pemohon sekaligus menyerahkan laporan hasil penilaian kompetensinya.
- Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN menerima semua laporan hasil penilaian kompetensi kemudian Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara untuk mendokumentasikan laporan hasil penilaian kompetensi.
|
4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
12 Hari 6 Jam 30 Menit
(untuk jumlah peserta maksimal 50 orang dengan asumsi Standard Kompetensi Jabatan telah siap digunakan, jika jumlah peserta lebih dari 50, maka jangka waktu penyelesaian akan menyesuaikan)
|
5
|
Biaya/Tarif
|
Mengikuti indeks biaya tenaga ahli yang berlaku.
|
6
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Email: fo.bkdsda@gmail.com
No telepon (031) 8921307
Nomor Helpdesk:087871713399
Kotak Saran
Lapor.go.id
Instagram:bkd_sidoarjo
Tiktok:bkdsda
|