PENERIMAAN KUNJUNGAN BENCHMARKING
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur.
- Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
2. KETERKAITAN
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
- Bidang Diklat ASN BKD.
- Instansi Terkait
3. PERINGATAN
- Pemohon harus mengajukan surat permohonan kunjungan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan.
- Rombongan kunjungan yang hendak menginap wajib menginap di wilayah Kabupaten Sidoarjo
- Apabila dalam pelaksanaan kunjungan terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. KUALIFIKASI PELAKSANA
Jumlah Personil = 5 orang
Jabatan : Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan :
- Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Kepemimpinan Tk. III
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
- Pelatihan tentang Diklat ASN
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan :
- Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal SMA
Pelatihan :
- Komputer
- Administrasi surat menyurat
- Diklat pengelolaan arsip
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
- Mengetahui peraturan kepegawaian
- Mampu melakukan pengelolaan arsip
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil : 3 orang
5. PERALATAN/PERLENGKAPAN
- Dokumen surat permohonan pelaksanaan kunjungan kediklatan dari lembaga pendidikan dan pelatihan
- Sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat ASN dan ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.
6. PENCATATAN DAN PENDATAAN
- Dokumen administrasi permohonan kunjungan agar dihimpun sebagai dasar pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan.
- Membuat laporan penerimaan kunjungan kediklatan setiap 3 bulan.
7. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengirimkan surat permohonan kunjungan.
- Pemohon melakukan kunjungan awal/advance untuk berkoordinasi kepada BKD Kabupaten Sidoarjo terkait detail pelaksanaan kunjungan.
- Membuat nota dinas kepada Kepala BKD terkait rencana penerimaan kunjungan kediklatan.
- Membuat surat kepada lokus dan narasumber untuk memberi informasi terkait rencana kunjungan.
- Pelaksanaan kunjungan, diawali dengan penerimaan rombongan secara ceremonial di tempat yang telah disepakati.
- Rombongan menuju lokus masing-masing