NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Istri/ Suami
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD
- Blangko Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda
- Foto Copy Akta Nikah, SK CPNS dan SK PNS
- Akta Cerai/ Surat Kematian (bagi pernikahan kedua, ketiga, dst.)
- Foto Suami/Isteri ukuran 3X3 (2 lembar)
|
3.
|
Sistem Meknisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil ke sekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Staf front office menerima surat pengajuan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil dari SKPD melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
- Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke kepada staf pelaksana melalui aplikasi e-buddy.
- Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat serta berkas usulan pengajuan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke SKPD pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin bersama staf membuat surat pengantar kepada Kantor Regional II BKN dan memverifikasi melalui e-buddy.
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris melalui e-buddy untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima surat pengantar yang telah ditandatangani secara elektronik kemudian diserahkan ke staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
- Mengirimkan surat pengantar usulan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil ke Kantor Regional II BKN.
- Staf front office menerima kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Regional II BKN serta menyerahkannya kepada Bidang Pengembangan untuk didistribusikan kepada SKPD pemohon penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil
- Mengirimkan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil kepada SKPD pemohon
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
4 Hari kerja
Waktu penyelesaian penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil selama 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke Kantor Regional II BKN; dan
1 hari kerja untuk pengiriman kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil kepada PNS setelah terbit dari Kanreg II BKN Surabaya.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak ada biaya
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Email:fo.bkdsda@gmail.com
No telepon (031) 8921307
Nomor Helpdesk:087871713399
Kotak Saran
Lapor.go.id
Instagram:bkd_sidoarjo
Tiktok:bkdsda
|