Tugas :
 
 
Sekretariat mempunyai tugas penyusunan rencana, urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan dan laporan
 
 
Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian di bidang pengembangan pegawai yang meliputi : perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengelolaan berkas dokumen administrasi kepegawaian, pembinaan dan hukuman disiplin pegawai, pelayanan informasi kepegawaian, peningkatan kesejahteraan pegawai dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian
 
 
Bidang Mutasi tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian di bidang mutasi perangkat daerah yang meliputi : pelaksanaan penyelesaian administrasi kepangkatan dan gaji berkala, pensiun, mutasi pegawai serta pengangkatan dalam jabatan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian
 
 
Bidang Diklat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian di bidang pendidikan dan latihan yang meliputi : pengumpulan bahan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pendidikan dan latihan bidang penjenjangan, teknis dan fungsional, pendidikan formal PNS, dan ujian dinas serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian
 
 
Fungsi :
 
 
Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah
 
 
Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah
 
 
Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
 
 
Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
 
 
Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
 
 
Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
 
 
Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
 
 
Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah
 
 
Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah
 
 
Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada BKN
 
 
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait
 
 
Pelaksanaan tugas kesekretariatan
 
 
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
 
   
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo